News Published
Home » Media Room » News

Back to News
Published on 02-12-2008
Industri Baja Diusulkan Dapat Insentif Pajak
Depperin mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar industri baja diberi insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) sebesar 10% dengan plafon Rp4 triliun.

Jika usulan tersebut diterima, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku efektif awal 2009 untuk jangka waktu 12 bulan.

Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari menjelaskan insentif pajak tersebut diberikan untuk meringankan beban industri baja nasional yang mulai terimbas dampak krisis keuangan global.
Banyaknya jumlah tenaga kerja dan besarnya nilai investasi di sektor ini menjadi dasar pertimbangan Depperin untuk memberikan insentif pajak.

Sebelumnya pemerintah juga telah komitmen untuk memberikan stimulus fiskal berupa pembebasan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dan PPNDTP dengan total anggaran Rp12,5 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembebasan PPN dan Rp2,5 triliun untuk BMDTP.

Insentif itu diberikan kepada 10 sektor usaha yang rawan terkena dampak krisis keuangan global. Ke-10 sektor itu yakni makanan dan minuman, elektronik dan komponennya, otomotif dan komponennya, telematika, komponen kapal, kimia, baja, alat berat, serta komponen PLTU skala kecil.

"Selain baja, ada dua industri lain di kelompok ILMTA yang akan mendapatkan fasilitas serupa yakni tekstil dan produk tekstil [TPT] dengan plafon Rp2,2 triliun dan alas kaki Rp600 miliar untuk 1 tahun ke depan," katanya, kemarin.

Menurut Ansari, insentif pajak ini akan diberikan untuk seluruh subsektor baja (hulu-hilir/kelompok pos tarif No. 72 dan 73). Seluruh subsektor yang akan mendapatkan insentif ini, lanjutnya, dimulai dari produsen baja lembaran seperti industri baja canai panas (hot-rolled-coils/HRC), baja canai dingin (cold-rolled-coils/CRC), pelat baja (hot-rolled-plate), serta seng baja (galvanized iron sheet/BjLS).

Di samping itu, industri baja long product juga akan mendapatkan fasilitas serupa di antaranya produsen kawat baja (wire rod) dan pengolahan kawat baja a.l. industri paku, mur dan baut, pipa baja, serta kelompok baja tulangan beton (BjTB) lainnya.
"Ketentuannya sama saja. Bagi industri yang menggunakan produk lokal akan dapat fasilitas ini," katanya kemarin.

Secara otomatis, paparnya, produsen baja yang menggunakan bahan baku impor tidak bisa mendapatkan insentif ini. Misalnya, pabrik seng baja yang menggunakan CRC impor, mereka tidak bisa mendapatkan fasiltias itu.

"Kebijakan ini akan solusi yang seimbang mengingat pada saat bersamaan hasil produksi dari industri CRC lokal [yang merupakan sektor antara/intermediate dari baja] bisa diserap oleh pabrik seng," papar Ansari.

PPN yang ditanggung pemerintah tersebut, katanya, dihitung berdasarkan nilai PPN keluaran (pada saat produsen membeli bahan baku) dan nilai PPN masukan (pada saat menjual produk akhir). "Nah, pemerintah akan menanggung selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan. Keduanya memperoleh fasilitas pemerintah," katanya.

Disinsentif
Co-Chairperson Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Bidang Long Product Ismail Mandry berpendapat kebijakan pembebasan PPN di sektor baja seharusnya dimulai dari sektor hulu a.l. industri pengolahan scrap (besi bekas).

"Pemakaian scrap yang paling banyak berada di sektor hilir. Saat ini ada ketidakharmonisan tingkat bea masuk antara sektor baja hulu dan hilir.

Kebijakan ini menjadi lebih adil apabila PPN impor scrap ikut dibebaskan," katanya ketika dikonfirmasi.

Menurut Ismail, volume produksi scrap di industri lokal hanya berkisar 1 juta ton, sementara impornya mencapai 2 juta ton. Keadaan ini menyebabkan kelompok industri baja tulangan beton yang mengolah scrap tetap terbebani PPN sebesar 10%. "Di industri baja yang paling hulu, kebijakan ini justru menjadi disinsentif."

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia, Jakarta
bisnis.com